PM. No. 13 Tahun 2014 Kementerian Perhubungan
PM. No. 13 Tahun 2014 Kementerian Perhubungan adalah lanjutan atau penyempurnaan dari Peraturan / Keputusan Menteri Perhubungan KM. No. 61 Tahun 1993.
PM. No. 13 Tahun 2014 Kementerian Perhubungan Tentang Rambu Lalu Lintas berisi tentang perubahan atau penambahan bentuk, arti dan lambang dari Rambu lalu Lintas.
Sebelumnya kita lanjutkan, mari kita pahami Definisi Rambu dalam PM. N0.13 tahun 2014.
Rambu Lalu Lintas adalah :
Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat,dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan
Untuk Lebih jelasnya silahkan Download Link di bawah ini :
Dalam PM. 13 tahun 2014 Rambu Lalu Lintas di bagi/dikelompokan menurut Material / Bahan Pembuatanya, yaitu :
- Rambu Lalu Lintas Konvensional
- Daun Rambu terbuat dari pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu
- Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu
- Layar monitor terbuat dari perangkat elektronik yang digunakan untuk menampilkan lambang, huruf,angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsisebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan (bhan terbuat dari rangkaian elektronik seperti LED Segmen)
- Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyatatertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu
Contoh Penambahan Rambu Lalu Lintas Konvensional (Retro reflektif)yang ada pada PM. 13 tahun 2014 :
Peringatan Tikungan Memutar ke Kiri Peringatan Tikungan Memutar ke Kanan
Peringatan Banyak Lalu Lintas Angkutan Peringatan Kawasan Rawan Bencana
Barang Mudah Terbakar Tsunami
Kalo Agan agan pengen Vektor nya sesi lanjutanya nanti di sisipkan ya...........
Sekian Dulu untuk Sesi kali ini .........
Bersambung .................................................
Kalo Sempat , Komen klo gk Sempet gk papa....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar